Menurut daya ikatnya, norma sosial dapat dibedakan atas:
1) Cara (usage)
Cara (usage) merupakan norma yang menunjuk pada perbuatan
terutama dalam hubungan pergaulan antar individu. Cara juga merupakan
norma yang paling lemah daya ikatnya dibandingkan dengan norma lainnya.
Hal ini dapat dirasakan dari sanksi pelanggarannya. Ketika seseorang
melanggar cara, bentuk sanksi yang diterimanya adalah celaan.
2) Kebiasaan (folkways)
Kebiasaan (folkways) merupakan perbuatan yang diulang-ulang
dalam bentuk sama di dalam pergaulan masyarakat. Pengulangan perbuatan
tersebut menandakan bahwa kebiasaan ternyata disukai banyak orang.
Kebiasaan juga memiliki kekuatan mengikat lebih besar daripada cara.
Keberadaannya juga diakui dan diterima oleh masyarakat.
3) Tata kelakuan (mores)
Apabila suatu kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku
saja, tetapi telah diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tadi
menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan memaksakan suatu perbuatan. Selain
itu, tata kelakuan juga mengandung larangan sehingga merupakan panduan
agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata
kelakuan tersebut.
Hal-hal yang penting diperhatikan dari tata kelakuan dikemukakan oleh Soerjono Soekanto (1997) sebagai berikut:
• Tata kelakuan membatasi perilaku individu dalam masyarakat untuk
berbuat sesuatu atau sebaliknya melarang berbuat sesuatu. Tata kelakuan
muncul dari pengalaman-pengalaman masyarakat. Oleh karena itu, tata
kelakuan suatu masyarakat bisa jadi berbeda dengan tata kelakuan
masyarakat lain.
• Tata kelakuan mengidentifikasi individu dengan kelompoknya. Melalui
tata kelakuan, masyarakat secara tidak langsung memaksa individu untuk
menyesuaikan perilakunya dengan tata kelakuan dalam mayarakat. Namun,
masyarakat juga harus menerima seseorang menurut kesanggupannya untuk
menyesuaikan diri dengan tata kelakuan yang ada.
• Tata kelakuan menjaga solidaritas antar anggota masyarakat. Tata
kelakuan yang berlaku dalam masyarakat tertentu, bisa jadi tidak berlaku
bagi masyarakat lainnya. Dengan demikian, tata kelakuan menjaga
keutuhan dan kerjasama antar anggota masyarakat tersebut.
4) Adat-istiadat (custom)
Tata kelakuan yang berintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat (custom). Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan dikenai sanksi tegas.
5) Hukum (laws)
Norma hukum (laws) merupakan suatu tatanan yang lebih tepat
dikatakan sebagai aturan yang tertulis, meskipun tidak selamanya seperti
itu. Suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat,
berisi ketentuan-ketentuan perintah dan larangan, hak dan kewajiban
anggota masyarakat agar tercipta suatu ketertiban dan keadilan.
Aturan-aturan hukum bisa berbentuk buku tertulis (kodifikasi), seperti
berbagai macam kitab undang-undang (KUHP, KUHAP, UU, Keppres), maupun
tidak tertulis. Di samping itu, bisa juga berupa macam-macam hukum adat
yang ditaati dan dituruti oleh setiap anggota masyarakat karena
mengandung sanksi atau hukuman tertentu.
2. JENIS NORMA SOSIAL MENURUT SANKSINYA
Menurut sanksinya, norma sosial dapat dibedakan atas:
• Norma Agama
Merupakan petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutNya. Sanksi bagi pelanggarnya adalah ‘rasa berdosa’.
• Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan
dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari suatu masyarakat.
Sanksi bagi pelanggarnya adalah ‘celaan dari masyarakat’.
• Norma Kesusilaan
Ialah pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting bagi
kesejahteraan masyarakat. Sanksi bagi pelanggarnya adalah ‘cap negatif
dari masyarakat, pengucilan, dan sebagainya. Contohnya, larangan kawin
sumbang muhrim.
• Norma Hukum
Berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau
larangan, bersifat memaksa dan memberikan sanksi yang tegas bagi
pelanggarnya. Biasanya diperkuat oleh peraturan perundangan dan
penegakan hukum yang dilakukan aparat. Sanksi bagi pelanggar dapat
berupa kurungan (penjara) atau denda.
• Norma Mode
Adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya
berubah-ubah serta diikuti banyak orang. Dalam bahasa sehari-hari, mode
sering merujuk pada model pakaian. Mode mempengaruhi cara berinteraksi
dan sedikit banyak juga berperan sebagai penanda kelas sosial. Sanksi
bagi pelanggar dapat berupa cap ‘ketinggalan zaman’ atau tidak diterima
dalam suatu lingkungan pergaulan tertentu.
3. JENIS NORMA SOSIAL MENURUT RESMI/TIDAKNYA
Menurut resmi/tidaknya, norma sosial dapat dibedakan atas:
• Norma Resmi
Ialah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas serta tegas
oleh pihak yang berwenang (pemerintah) kepada semua warga masyarakat.
• Norma Tidak Resmi
Tumbuh berdasarkan kebiasaan bertindak yang seragam sehingga diterima
oleh sebagian terbesar anggota masyarakat. Biasanya dijumpai pada
keluarga, perkumpulan informal, paguyuban, dan sebagainya.
RANGKUMAN
1) Menurut daya ikatnya, norma sosial dapat dibedakan atas Cara, Kebiasaan, Tata Kelakuan, Adat-Istiadat, dan Hukum.
2) Menurut sanksinya, norma sosial dapat dibedakan atas Norma Agama,
Norma Kesopanan, Norma Kesusilaan, Norma Hukum, dan Norma Mode.
3) Menurut resmi/tidaknya, norma sosial dapat dibedakan atas Norma Resmi dan Norma Tidak Resmi.
EmoticonEmoticon