Senin, 21 November 2016

Jenis-Jenis Norma Sosial

1. JENIS NORMA SOSIAL MENURUT DAYA IKATNYA

Menurut daya ikatnya, norma sosial dapat dibedakan atas:
1) Cara (usage) 
Cara (usage) merupakan norma yang menunjuk pada perbuatan terutama dalam hubungan pergaulan antar individu. Cara juga merupakan norma yang paling lemah daya ikatnya dibandingkan dengan norma lainnya. Hal ini dapat dirasakan dari sanksi pelanggarannya. Ketika seseorang melanggar cara, bentuk sanksi yang diterimanya adalah celaan. 
2) Kebiasaan (folkways) 
Kebiasaan (folkways) merupakan perbuatan yang diulang-ulang dalam bentuk sama di dalam pergaulan masyarakat. Pengulangan perbuatan tersebut menandakan bahwa kebiasaan ternyata disukai banyak orang. Kebiasaan juga memiliki kekuatan mengikat lebih besar daripada cara. Keberadaannya juga diakui dan diterima oleh masyarakat.
3) Tata kelakuan (mores) 
Apabila suatu kebiasaan tidak semata-mata dianggap sebagai cara perilaku saja, tetapi telah diterima sebagai norma pengatur, maka kebiasaan tadi menjadi tata kelakuan. Tata kelakuan memaksakan suatu perbuatan. Selain itu, tata kelakuan juga mengandung larangan sehingga merupakan panduan agar anggota masyarakat menyesuaikan perbuatan-perbuatannya dengan tata kelakuan tersebut.
Hal-hal yang penting diperhatikan dari tata kelakuan dikemukakan oleh Soerjono Soekanto (1997) sebagai berikut:
• Tata kelakuan membatasi perilaku individu dalam masyarakat untuk berbuat sesuatu atau sebaliknya melarang berbuat sesuatu. Tata kelakuan muncul dari pengalaman-pengalaman masyarakat. Oleh karena itu, tata kelakuan suatu masyarakat bisa jadi berbeda dengan tata kelakuan masyarakat lain.
• Tata kelakuan mengidentifikasi individu dengan kelompoknya. Melalui tata kelakuan, masyarakat secara tidak langsung memaksa individu untuk menyesuaikan perilakunya dengan tata kelakuan dalam mayarakat. Namun, masyarakat juga harus menerima seseorang menurut kesanggupannya untuk menyesuaikan diri dengan tata kelakuan yang ada.
• Tata kelakuan menjaga solidaritas antar anggota masyarakat. Tata kelakuan yang berlaku dalam masyarakat tertentu, bisa jadi tidak berlaku bagi masyarakat lainnya. Dengan demikian, tata kelakuan menjaga keutuhan dan kerjasama antar anggota masyarakat tersebut.
4) Adat-istiadat (custom) 
Tata kelakuan yang berintegrasi secara kuat dengan pola-pola perilaku masyarakat dapat meningkat menjadi adat istiadat (custom). Anggota masyarakat yang melanggar adat istiadat akan dikenai sanksi tegas.
5) Hukum (laws) 
Norma hukum (laws) merupakan suatu tatanan yang lebih tepat dikatakan sebagai aturan yang tertulis, meskipun tidak selamanya seperti itu. Suatu rangkaian aturan yang ditujukan kepada anggota masyarakat, berisi ketentuan-ketentuan perintah dan larangan, hak dan kewajiban anggota masyarakat agar tercipta suatu ketertiban dan keadilan. Aturan-aturan hukum bisa berbentuk buku tertulis (kodifikasi), seperti berbagai macam kitab undang-undang (KUHP, KUHAP, UU, Keppres), maupun tidak tertulis. Di samping itu, bisa juga berupa macam-macam hukum adat yang ditaati dan dituruti oleh setiap anggota masyarakat karena mengandung sanksi atau hukuman tertentu.

2. JENIS NORMA SOSIAL MENURUT SANKSINYA

Menurut sanksinya, norma sosial dapat dibedakan atas:
Norma Agama
Merupakan petunjuk hidup yang berasal dari Tuhan bagi penganutNya. Sanksi bagi pelanggarnya adalah ‘rasa berdosa’.
Norma Kesopanan
Adalah peraturan hidup yang timbul dari pergaulan segolongan manusia dan dianggap sebagai tuntunan pergaulan sehari-hari suatu masyarakat. Sanksi bagi pelanggarnya adalah ‘celaan dari masyarakat’.
Norma Kesusilaan
Ialah pedoman yang mengandung makna dan dianggap penting bagi kesejahteraan masyarakat. Sanksi bagi pelanggarnya adalah ‘cap negatif dari masyarakat, pengucilan, dan sebagainya. Contohnya, larangan kawin sumbang muhrim.
Norma Hukum
Berupa aturan tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan, bersifat memaksa dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggarnya. Biasanya diperkuat oleh peraturan perundangan dan penegakan hukum yang dilakukan aparat. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa kurungan (penjara) atau denda.
Norma Mode
Adalah cara dan gaya dalam melakukan dan membuat sesuatu yang sifatnya berubah-ubah serta diikuti banyak orang. Dalam bahasa sehari-hari, mode sering merujuk pada model pakaian. Mode mempengaruhi cara berinteraksi dan sedikit banyak juga berperan sebagai penanda kelas sosial. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa cap ‘ketinggalan zaman’ atau tidak diterima dalam suatu lingkungan pergaulan tertentu.

3. JENIS NORMA SOSIAL MENURUT RESMI/TIDAKNYA

Menurut resmi/tidaknya, norma sosial dapat dibedakan atas:
Norma Resmi
Ialah patokan yang dirumuskan dan diwajibkan dengan jelas serta tegas oleh pihak yang berwenang (pemerintah) kepada semua warga masyarakat.
Norma Tidak Resmi
Tumbuh berdasarkan kebiasaan bertindak yang seragam sehingga diterima oleh sebagian terbesar anggota masyarakat. Biasanya dijumpai pada keluarga, perkumpulan informal, paguyuban, dan sebagainya.


RANGKUMAN



1) Menurut daya ikatnya, norma sosial dapat dibedakan atas Cara, Kebiasaan, Tata Kelakuan, Adat-Istiadat, dan Hukum.
2) Menurut sanksinya, norma sosial dapat dibedakan atas Norma Agama, Norma Kesopanan, Norma Kesusilaan, Norma Hukum, dan Norma Mode.
3) Menurut resmi/tidaknya, norma sosial dapat dibedakan atas Norma Resmi dan Norma Tidak Resmi.


EmoticonEmoticon