
pertahankan nilai sosial. Norma merupakan bentuk konkret dari nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Misalnya, nilai menghormati dan mematuhi orang tua diperjelas dan dikonkretkan dalam bentuk norma-norma bersikap dan berbicara kepada orang tua. Nilai-nilai sopan santun di sekolah dinyatakan menjadi tata tertib sekolah.
Secara umum, norma mengandung sanksi yang relatif tegas terhadap para pelanggarnya atau diistilahkan sebagai sanctioning norms.
Norma sosial memang lebih banyak menekankan pada peraturan-peraturan
yang selalu disertai oleh sanksi-sanksi yang merupakan faktor pendorong
bagi individu ataupun kelompok masyarakat untuk mencapai ukuran
nilai-nilai sosial tertentu yang dianggap terbaik untuk dilakukan.
Menurut David Berry (1982), unsur pokok dari suatu norma adalah tekanan
sosial terhadap anggota masyarakat untuk menjalankan norma-norma
tersebut.
Alvin L. Bertrand mendefinisikan norma sebagai suatu standar-standar
tingkah laku yang terdapat di dalam semua masyarakat. Ia menambahkan
bahwa sebagai bagian dari kebudayaan non material, norma-norma dapat
diidentikkan dengan arahan tegas menuju sikap dan tindakan yang ideal
sesuai nilai sosial. Sedangkan Soerjono Soekanto dalam Kamus Sosiologi
(1985) mengemukakan sejumlah pengertian norma sosial, yaitu:
a) Aturan sosial,
b) Patokan perilaku yang pantas,
c) Tingkah laku rata-rata yang diabstraksikan.
Dalam kehidupan bermasyarakat, norma sosial mempunyai sejumlah fungsi dan peranan, antara lain:
• Norma-norma sosial sebagai unsur kebudayaan non-material dapat
berfungsi sebagai landasan kekuatan pribadi dalam upaya melindungi diri
dari ancaman kejahatan moral atau pengaruh-pengaruh buruk dari luar.
Dalam konteks tersebut, norma atau kaidah sosial pada dasarnya merupakan
petunjuk-petunjuk ideal tentang bagaimana seharusnya manusia
berperilaku dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
• Norma sosial merupakan faktor perilaku dalam suatu kelompok atau
masyarakat tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan
terlebih dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai pihak lain.
Contohnya, seorang pelaku penyalahgunaan narkoba/napza dapat mengetahui
bahwa perbuatannya tidak mungkin dapat diterima oleh lingkungannya,
karena ia mengetahui adanya UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
• Norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial.
Norma sosial merupakan aturan dan sanksi-sanksi untuk mendorong
seseorang, kelompok, atau masyarakat untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Norma tidak hanya berarti sebagai bentuk aturan yang mendukung suatu
perilaku yang positif saja, tetapi dapat juga merupakan aturan yang
mendorong seseorang atau kelompok untuk menghindari perbuatan-perbuatan
yang negatif dan merugikan pihak lain.
• Norma sosial merupakan aturan-aturan yang tumbuh dan hidup dalam
masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup
bermasyarakat. Norma mengandung pembatasan atas sifat alamiah kekebasan
manusia yang ditunjukkan melalui perintah dan larangan.
Efektif atau tidaknya fungsi norma sosial, sangat bergantung pada
kekuatan pengakuan dan besarnya harapan masyarakat terhadap keberadaan
norma sosial itu sendiri sebagai landasan perilaku dalam usaha mengatasi
berbagai gejala dan konflik sosial. Norma-norma sosial diharapkan dapat
berfungsi memberikan petunjuk tentang cara untuk mengatasi
goncangan-goncangan sosial yang dianggap membahayakan keteraturan
masyarakat. Semakin kuat penerimaan dan ketaatan anggota masyarakat
terhadap norma-norma sosial yang berlaku, maka ada kecenderungan bahwa
pola perilaku dan hubungan sosial dalam sistem pergaulan kehidupan
bermasyarakat semakin stabil.
RANGKUMAN
1) Norma merupakan bentuk konkret dari nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat.
2) Norma-norma sosial sebagai unsur kebudayaan non-material dapat
berfungsi sebagai landasan kekuatan pribadi dalam upaya melindungi diri
dari ancaman kejahatan moral atau pengaruh-pengaruh buruk dari luar.
3) Norma sosial merupakan faktor perilaku dalam suatu kelompok atau
masyarakat tertentu yang memungkinkan seseorang untuk menentukan
terlebih dahulu bagaimana tindakannya akan dinilai pihak lain.
4) Norma sosial diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial.
5) Norma sosial merupakan aturan-aturan yang tumbuh dan hidup dalam
masyarakat sebagai unsur pengikat dan pengendali manusia dalam hidup
bermasyarakat.
EmoticonEmoticon