Norma dibentuk di atas nilai sosial dan diciptakan untuk menjaga dan
mempertahankan nilai sosial. Norma merupakan bentuk konkret dari
nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Misalnya, nilai menghormati
dan mematuhi orang tua diperjelas dan dikonkretkan dalam bentuk
norma-norma bersikap dan berbicara kepada orang tua. Nilai-nilai sopan
santun di sekolah dinyatakan menjadi tata tertib sekolah.
Secara umum, norma mengandung sanksi yang relatif tegas terhadap para pelanggarnya atau diistilahkan sebagai sanctioning norms.
Norma sosial memang lebih banyak menekankan pada peraturan-peraturan
yang selalu disertai oleh sanksi-sanksi yang merupakan faktor pendorong
bagi individu ataupun kelompok masyarakat untuk mencapai ukuran
nilai-nilai sosial tertentu yang dianggap terbaik untuk dilakukan.
Menurut David Berry (1982), unsur pokok dari suatu norma adalah tekanan
sosial terhadap anggota masyarakat untuk menjalankan norma-norma
tersebut.
Alvin L. Bertrand (2005) mendefinisikan norma sebagai suatu
standar-standar tingkah laku yang terdapat di dalam semua masyarakat. Ia
menambahkan bahwa sebagai bagian dari kebudayaan non material,
norma-norma dapat diidentikkan dengan arahan tegas menuju sikap dan
tindakan yang ideal sesuai nilai sosial. Sedangkan Soerjono Soekanto
dalam Kamus Sosiologi (1985) mengemukakan sejumlah pengertian norma
sosial, yaitu:
• Aturan sosial,
• Patokan perilaku yang pantas, dan
• Tingkah laku rata-rata yang diabstraksikan.
2. KARAKTERISTIK NORMA SOSIAL
Norma sosial memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
1) Norma selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah atau norma
yang ada di masyarakat merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang
dianut oleh masyarakat tersebut.
2) Norma awalnya terbentuk secara tidak disengaja. Lambat laun, akibat
kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, norma pun dirumuskan secara
sengaja.
3) Berlakunya suatu norma sosial dapat berbentuk lisan maupun tertulis.
Norma dapat berupa kebiasaan atau tradisi yang diturunkan secara lisan
dari generasi ke generasi berikutnya. Dalam hal ini, seringkali ada
ketidakjelasan dalam rumusan norma, karena hanya didasarkan pada ingatan
orang-orang terdahulu, sehingga bisa jadi sudah mengalami banyak
perubahan dari rumusan awalnya tanpa ada yang mengetahui secara pasti.
Berbeda halnya dengan peraturan perundangan yang lazimnya dirumuskan
secara formal dan tertulis. Rumusannya dapat dipertanggungjawabkan
karena selalu disimpan dokumentasi tertulis, misalnya berupa lembaran
negara.
4) Dirumuskan berdasarkan hasil kesepakatan anggota-anggota masyarakat.
Untuk menjamin kepatuhan anggota-anggota masyarakat terhadap norma
tertentu, mereka perlu dilibatkan dalam perumusannya. Ini misalnya dapat
dilihat dalam pembentukan norma hukum di Indonesia, sesuai ketentuan
Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan, yang mensyaratkan perlunya diadakan Rapat Dengar
Pendapat Umum untuk memperoleh masukan dan menyerap aspirasi dari
komponen-komponen masyarakat terkait sebelum dilakukan pengesahan suatu
Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).
5) Anggota masyarakat memperhatikan, mengikuti, dan mentaatinya. Suatu
norma hanya akan dapat bertahan bila diperhatikan, diikuti, serta
ditaati oleh anggota-anggota masyarakat. Bila suatu norma diabaikan
serta terus-menerus dilanggar maka lambat laun akan kehilangan daya
ikatnya dan lenyap dengan sendirinya.
6) Pelanggaran terhadap norma akan menimbulkan sanksi-sanksi dari
masyarakat. Sanksi adalah suatu rangsangan untuk melakukan atau tidak
melakukan sesuatu. O’Leary (2008) mengatakan bahwa sanksi merupakan
upaya dengan suatu konsekuensi yang diduga dapat mengurangi atau
menurunkan kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap norma-norma
sosial.
7) Norma dapat menyesuaikan dan disesuaikan dengan perubahan sosial,
sehingga sering dikatakan bahwa norma bersifat dinamis. Arus perubahan
kini memang menggemuruh teramat kuat hingga menumbangkan lembaga,
menggeser nilai, dan menggoyahkan norma. Norma yang sekarang dianggap
sesuai, mungkin di masa depan tidak lagi mampu menyesuaikan diri dengan
perubahan dalam masyarakat, sehingga harus dirumuskan norma baru. Dalam
konteks hukum di Indonesia, misalnya, pemerintah secara konsisten
membenahi peraturan perundangan dengan melakukan perubahan terhadap
pasal-pasal ataupun menyusun aturan baru yang lebih sesuai dengan
realitas aktual masyarakat.
RANGKUMAN
1) Norma dibentuk di atas nilai sosial dan diciptakan untuk menjaga
dan mempertahankan nilai sosial. Norma merupakan bentuk konkret dari
nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat.
2) Norma awalnya terbentuk secara tidak disengaja. Lambat laun, akibat
kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, norma pun dirumuskan secara
sengaja.
EmoticonEmoticon