Senin, 21 November 2016

Pengertian dan Karakteristik Norma Sosial

1. PENGERTIAN NORMA SOSIAL
Norma dibentuk di atas nilai sosial dan diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Norma merupakan bentuk konkret dari nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat. Misalnya, nilai menghormati dan mematuhi orang tua diperjelas dan dikonkretkan dalam bentuk norma-norma bersikap dan berbicara kepada orang tua. Nilai-nilai sopan santun di sekolah dinyatakan menjadi tata tertib sekolah.
Secara umum, norma mengandung sanksi yang relatif tegas terhadap para pelanggarnya atau diistilahkan sebagai sanctioning norms. Norma sosial memang lebih banyak menekankan pada peraturan-peraturan yang selalu disertai oleh sanksi-sanksi yang merupakan faktor pendorong bagi individu ataupun kelompok masyarakat untuk mencapai ukuran nilai-nilai sosial tertentu yang dianggap terbaik untuk dilakukan. Menurut David Berry (1982), unsur pokok dari suatu norma adalah tekanan sosial terhadap anggota masyarakat untuk menjalankan norma-norma tersebut.

Alvin L. Bertrand (2005) mendefinisikan norma sebagai suatu standar-standar tingkah laku yang terdapat di dalam semua masyarakat. Ia menambahkan bahwa sebagai bagian dari kebudayaan non material, norma-norma dapat diidentikkan dengan arahan tegas menuju sikap dan tindakan yang ideal sesuai nilai sosial. Sedangkan Soerjono Soekanto dalam Kamus Sosiologi (1985) mengemukakan sejumlah pengertian norma sosial, yaitu:
• Aturan sosial,
• Patokan perilaku yang pantas, dan
• Tingkah laku rata-rata yang diabstraksikan.

2. KARAKTERISTIK NORMA SOSIAL

Norma sosial memiliki beberapa karakteristik sebagai berikut:
1) Norma selalu ada dalam kehidupan bermasyarakat. Kaidah atau norma yang ada di masyarakat merupakan perwujudan dari nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat tersebut. 
2) Norma awalnya terbentuk secara tidak disengaja. Lambat laun, akibat kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, norma pun dirumuskan secara sengaja.

3) Berlakunya suatu norma sosial dapat berbentuk lisan maupun tertulis. Norma dapat berupa kebiasaan atau tradisi yang diturunkan secara lisan dari generasi ke generasi berikutnya. Dalam hal ini, seringkali ada ketidakjelasan dalam rumusan norma, karena hanya didasarkan pada ingatan orang-orang terdahulu, sehingga bisa jadi sudah mengalami banyak perubahan dari rumusan awalnya tanpa ada yang mengetahui secara pasti.
Berbeda halnya dengan peraturan perundangan yang lazimnya dirumuskan secara formal dan tertulis. Rumusannya dapat dipertanggungjawabkan karena selalu disimpan dokumentasi tertulis, misalnya berupa lembaran negara.
4) Dirumuskan berdasarkan hasil kesepakatan anggota-anggota masyarakat. Untuk menjamin kepatuhan anggota-anggota masyarakat terhadap norma tertentu, mereka perlu dilibatkan dalam perumusannya. Ini misalnya dapat dilihat dalam pembentukan norma hukum di Indonesia, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mensyaratkan perlunya diadakan Rapat Dengar Pendapat Umum untuk memperoleh masukan dan menyerap aspirasi dari komponen-komponen masyarakat terkait sebelum dilakukan pengesahan suatu Rancangan Undang-Undang (RUU) menjadi Undang-Undang (UU).
5) Anggota masyarakat memperhatikan, mengikuti, dan mentaatinya. Suatu norma hanya akan dapat bertahan bila diperhatikan, diikuti, serta ditaati oleh anggota-anggota masyarakat. Bila suatu norma diabaikan serta terus-menerus dilanggar maka lambat laun akan kehilangan daya ikatnya dan lenyap dengan sendirinya. 
6) Pelanggaran terhadap norma akan menimbulkan sanksi-sanksi dari masyarakat. Sanksi adalah suatu rangsangan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. O’Leary (2008) mengatakan bahwa sanksi merupakan upaya dengan suatu konsekuensi yang diduga dapat mengurangi atau menurunkan kemungkinan terjadinya pelanggaran terhadap norma-norma sosial. 
7) Norma dapat menyesuaikan dan disesuaikan dengan perubahan sosial, sehingga sering dikatakan bahwa norma bersifat dinamis. Arus perubahan kini memang menggemuruh teramat kuat hingga menumbangkan lembaga, menggeser nilai, dan menggoyahkan norma. Norma yang sekarang dianggap sesuai, mungkin di masa depan tidak lagi mampu menyesuaikan diri dengan perubahan dalam masyarakat, sehingga harus dirumuskan norma baru. Dalam konteks hukum di Indonesia, misalnya, pemerintah secara konsisten membenahi peraturan perundangan dengan melakukan perubahan terhadap pasal-pasal ataupun menyusun aturan baru yang lebih sesuai dengan realitas aktual masyarakat.


RANGKUMAN



1) Norma dibentuk di atas nilai sosial dan diciptakan untuk menjaga dan mempertahankan nilai sosial. Norma merupakan bentuk konkret dari nilai-nilai yang ada di dalam masyarakat.
2) Norma awalnya terbentuk secara tidak disengaja. Lambat laun, akibat kebutuhan masyarakat yang semakin kompleks, norma pun dirumuskan secara sengaja.


EmoticonEmoticon