A. Pengertian Nilai Sosial
Dalam sosiologi, nilai didefinisikan sebagai konsepsi (pemikiran)
abstrak dalam diri manusia mengenai apa yang dianggap baik dan apa yang
dianggap buruk. Nilai (value) merupakan suatu ukuran, patokan, anggapan
dan keyakinan yang menjadi panutan orang banyak dalam suatu masyarakat
tertentu agar dapat diperoleh sesuatu yang dianggap benar, pantas, luhur
dan baik.
B. Macam-macam Nilai Sosial
Prof. Dr. Notonegoro membagi nilai menjadi tiga :
- Nilai material, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia
- Nilai vital, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berguna bagi manusia dalam melaksanakan berbagai aktivitas
- Nilai kerohanian, yakni meliputi berbagai konsepsi yang berkaitan dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan kebutuhan rohani manusia seperti: nilai kebenaran, nilai keindahan, nilai moral, dan nilai keagamaan
C. Ciri-Ciri Nilai Sosial
Beberapa ciri nilai sosial adalah :
- Merupakan konstruksi masyarakat sebagai hasil interaksi antarwarga masyarakat
- Disebarkan di antara warga masyarakat (bukan bawaan sejak lahir)
- Terbentuk melalui sosialisasi (proses belajar)
- Merupakan bagian dari usaha pemenuhan kebutuhan dan kepuasan sosial manusia
- Dapat mempengaruhi perkembangan diri seseorang
D. Fungsi Nilai Sosial
Fungsi nilai sosial adalah sebagai berikut :
- Dapat menyumbangkan seperangkat alat untuk menetapkan harga sosial dari suatu kelompok
- Dapat mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku
- Sebagai penentu terakhir manusia dalam memenuhi peranan-peranan sosial
- Sebagai alat solidaritas di kalangan anggota kelompok
E. Pengertian Norma Sosial
Norma sosial merupakan ukuran yang digunakan oleh masyarakat untuk
mengukur apakah tindakan yang dilakukan merupakan tindakan yang wajar
dan dapat diterima ataukah merupakan tindakan yang menyimpang karena
tidak sesuai dengan harapan sebagian besar warga masyarakat.
F. Tingkatan – Tingkatan Norma dalam Masyarakat
Dilihat dari kekuatan mengikat terhadap anggota masyarakat, norma dibedakan :
- Cara (usage) adalah norma yang paling lemah daya pengikatnya karena orang yang melanggar hanya mendapat sanksi dari masyarakat berupa cemoohan atau ejekan saja.
- Kebiasaan (folkways) adalah suatu aturan dengan kekuatan mengikat yang lebih kuat daripada usage karena kebiasaan merupakan perbuatan yang dilakukan berulang-ulang dan orang menyukainya.
- Tata Kelakuan (mores) adalah aturan yang sudah diterima masyarakat dan dijadikan alat pengawas atau control,secara sadar atau tidak sadar oleh masyarakat kepada anggota-anggotanya.
- Adat istiadat (custom) merupakan norma yang tidak tertulis namun sangat kuat mengikat, sehingga anggota-anggota masyarakat yang melangga akan menderita, karena sanksi keras.
- Hukum (law) merupakan norma yang bersifat formal dan berupa aturan tertulis.
G. Macam - Macam Norma
Noma-noma yang berlaku di masyarakat dapat diklasifikasikan dalam lima jenis, yaitu :
- Norma agama, adalah suatu aturan yang berdasarkan ajaran atau kaidah suatu agama. Norma ini bersifat mutlak.
- Norma kesusilaan, didasarkan pada hati nurani atau akhlak manusia. Norma kesusilaan bersifat universal. Misalnya: pembunuhan dan pemerkosaan pada umumnya ditolak oleh setiap masyarakat di manapun.
- Norma kesopanan, adalah norma yang berpangkal dari aturan tingkah laku yang berlaku di masyarakat seperti cara berpakaian, cara bersikap dan berbicara.
- Noma kebiasaan, merupakan hasil dari perbuatan yang dilakukan secara berulang-ulang dalam bentuk yang sama sehingga menjadi kebiasaan. Contoh : kegiatan mudik menjelang lebaran.
EmoticonEmoticon