Senin, 21 November 2016

Korupsi


Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih (white collar crimes). Korupsi telah menjadi gejala sosial yang sangat meresahkan masyarakat saat ini. Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) secara garis besar, mencakup unsur-unsur di antaranya: 
• perbuatan melawan hukum, 
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana, 
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan 
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


Selain itu, terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya: 
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), 
• penggelapan dalam jabatan, 
• pemerasan dalam jabatan, 
• ikut serta dalam pengadaan barang fiktif (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan 
• menerima gratifikasi atau pemberian dari pihak lain sehubungan dengan jabatannya (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).


Berdasarkan berbagai hal tersebut dan kriteria lainnya, korupsi dapat dibedakan sebagai berikut. 
• Korupsi Ekstarsif 
Korupsi ekstarsif adalah korupsi yang mencakup suap dari pengusaha kepada penguasa untuk memeroleh perlindungan dan kemudahan dalam usahanya. 
• Korupsi Manipulatif 
Korupsi manipulatif adalah manipulasi yang dilakukan pengusaha dengan bantuan penguasa untuk mengatur mekanisme kebijakan dan peraturan perundangan hingga sedemikian rupa agar mendatangkan keuntungan bagi mereka. 
• Korupsi Nepotetik dan Kronisme 
Korupsi nepotetik dan kronisme adalah perlakuan istimewa yang diberikan penguasa kepada sanak audara dan orang-orang dekatnya dalam rekrutmen atau pembagian aktivitas yang mendatangkan keuntungan sosial, ekonomi, maupun politik.
• Korupsi Subversif
Korupsi subversif adalah korupsi yang merujuk pada korupsi yang merugikan keuangan negara dan dapat mengancam stabilitas nasional. Korupsi merupakan tantangan serius bagi pemerintah. Di dalam dunia politik, korupsi meruntuhkan demokrasi dan merusak tatanan pemerintahan yang baik. Korupsi juga menghambat pembangunan ekonomi, karena mengakibatkan distorsi dan ketidakefisienan di berbagai sektor. Oleh sebab itu, korupsi dapat dianggap sebagai gejala sosial yang harus segera ditanggulangi dan diberantas secara bersama-sama.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK adalah lembaga pengendalian sosial di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertujuan untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.
KPK tampaknya tidak cepat berpuas diri dengan hasil kerjanya. KPK pun mulai bergiat membangun Sistem Integritas Nasional (SIN) yang memiliki sejumlah fase. Pencegahan diawali dengan kajian secara menyeluruh terhadap peraturan atau prosedur yang dianggap potensial memberi celah tindak pidana korupsi. Pada tahap selanjutnya, KPK akan memberikan rekomendasi atau saran perbaikan. Tidak hanya itu, pencegahan yang terintegrasi juga mencakup kegiatan koordinasi dan pengawasan. Pencegahan, berupa kegiatan pelaksanaan koordinasi, melibatkan instansi lain yang bekerjasama melakukan usaha-usaha pencegahan korupsi dan pengawasan berkaitan pelayanan publik.
KPK juga akan membuka penyadaran di hilir, yakni menyadarkan masyarakat luas terhadap akibat yang ditimbulkan korupsi. Korupsi hendaknya dilihat sebagai bahaya terhadap eksistensi negara. Lihat saja bahaya korupsi, di antaranya rubuhnya jembatan yang baru dibangun, jalan umum baru yang kemudian lekas rusak, atau pendirian gedung yang tidak mampu bertahan lama.
Efek sosialnya pun turut mengkhawatirkan. Contohnya adalah penduduk miskin yang akan terus hidup sengsara. Kekayaan negara yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, malah dijadikan lahan memperkaya pribadi. Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada para pengelola pemerintah menjadi pudar, sehingga melahirkan konflik baru di masyarakat.

RANGKUMAN



1) Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih (white collar crimes). Korupsi telah menjadi gejala sosial yang sangat meresahkan masyarakat saat ini.
2) Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK adalah lembaga pengendalian sosial di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang bertujuan untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.


EmoticonEmoticon