Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih (white collar crimes).
Korupsi telah menjadi gejala sosial yang sangat meresahkan masyarakat
saat ini. Menurut Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31 Tahun
2009 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No. 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) secara garis besar, mencakup
unsur-unsur di antaranya:
• perbuatan melawan hukum,
• penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
• memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
• merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Selain itu, terdapat beberapa jenis tindak pidana korupsi yang lain, di antaranya:
• memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan),
• penggelapan dalam jabatan,
• pemerasan dalam jabatan,
• ikut serta dalam pengadaan barang fiktif (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara), dan
• menerima gratifikasi atau pemberian dari pihak lain sehubungan dengan jabatannya (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Berdasarkan berbagai hal tersebut dan kriteria lainnya, korupsi dapat dibedakan sebagai berikut.
• Korupsi Ekstarsif
Korupsi ekstarsif adalah korupsi yang mencakup suap dari pengusaha
kepada penguasa untuk memeroleh perlindungan dan kemudahan dalam
usahanya.
• Korupsi Manipulatif
Korupsi manipulatif adalah manipulasi yang dilakukan pengusaha dengan
bantuan penguasa untuk mengatur mekanisme kebijakan dan peraturan
perundangan hingga sedemikian rupa agar mendatangkan keuntungan bagi
mereka.
• Korupsi Nepotetik dan Kronisme
Korupsi nepotetik dan kronisme adalah perlakuan istimewa yang diberikan
penguasa kepada sanak audara dan orang-orang dekatnya dalam rekrutmen
atau pembagian aktivitas yang mendatangkan keuntungan sosial, ekonomi,
maupun politik.
• Korupsi Subversif
Korupsi subversif adalah korupsi yang merujuk pada korupsi yang
merugikan keuangan negara dan dapat mengancam stabilitas nasional.
Korupsi merupakan tantangan serius bagi pemerintah. Di dalam dunia
politik, korupsi meruntuhkan demokrasi dan merusak tatanan pemerintahan
yang baik. Korupsi juga menghambat pembangunan ekonomi, karena
mengakibatkan distorsi dan ketidakefisienan di berbagai sektor. Oleh
sebab itu, korupsi dapat dianggap sebagai gejala sosial yang harus
segera ditanggulangi dan diberantas secara bersama-sama.
Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK adalah lembaga
pengendalian sosial di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 30
Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
bertujuan untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.
KPK tampaknya tidak cepat berpuas diri dengan hasil kerjanya. KPK pun
mulai bergiat membangun Sistem Integritas Nasional (SIN) yang memiliki
sejumlah fase. Pencegahan diawali dengan kajian secara menyeluruh
terhadap peraturan atau prosedur yang dianggap potensial memberi celah
tindak pidana korupsi. Pada tahap selanjutnya, KPK akan memberikan
rekomendasi atau saran perbaikan. Tidak hanya itu, pencegahan yang
terintegrasi juga mencakup kegiatan koordinasi dan pengawasan.
Pencegahan, berupa kegiatan pelaksanaan koordinasi, melibatkan instansi
lain yang bekerjasama melakukan usaha-usaha pencegahan korupsi dan
pengawasan berkaitan pelayanan publik.
KPK juga akan membuka penyadaran di hilir, yakni menyadarkan
masyarakat luas terhadap akibat yang ditimbulkan korupsi. Korupsi
hendaknya dilihat sebagai bahaya terhadap eksistensi negara. Lihat saja
bahaya korupsi, di antaranya rubuhnya jembatan yang baru dibangun, jalan
umum baru yang kemudian lekas rusak, atau pendirian gedung yang tidak
mampu bertahan lama.
Efek sosialnya pun turut mengkhawatirkan. Contohnya adalah penduduk
miskin yang akan terus hidup sengsara. Kekayaan negara yang seharusnya
digunakan untuk peningkatan kesejahteraan rakyat, malah dijadikan lahan
memperkaya pribadi. Akibatnya, kepercayaan masyarakat kepada para
pengelola pemerintah menjadi pudar, sehingga melahirkan konflik baru di
masyarakat.
RANGKUMAN
1) Korupsi merupakan salah satu bentuk kejahatan kerah putih (white collar crimes). Korupsi telah menjadi gejala sosial yang sangat meresahkan masyarakat saat ini.
2) Komisi Pemberantasan Korupsi atau disingkat KPK adalah lembaga
pengendalian sosial di Indonesia yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 30
Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang
bertujuan untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi.
EmoticonEmoticon